Selasa, 17 November 2015

CARA MENGURUS IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)



1. Datangi Kantor Pengurusan Setempat
Anda bisa mengurusnya langsung ke kantor pengurusan IMB setempat. Setiap daerah biasanya memiliki kantor atau badan berwenang yang berbeda-beda seperti dinas Tata Kota, kantor kecamatan, Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan sebagainya. 

2. Bawa Dokumen Yang Diperlukan
Seperti halnya pengurusan umum yang dilakukan di Indonesia, pengurusan IMB pun memerlukan dokumen-dokumen seperti KTP, akta jual-beli (AJB), surat tanah, bukti pembayaran PBB terbaru, surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) dan surat persetujuan tetangga untuk bangunan berhimpit. 
Selain itu, bawa juga gambar denah tampak, potongan, rencana pondasi, rencana atap, sanitasi dan site plan. Hal ini perlu dipersiapkan dari jauh hari agar Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor kepengurusan IMB dan tidak memakan banyak waktu. Semua lampiran tersebut dibuat masing-masing tiga rangkap.

3. Mengisi Formulir
Selanjutnya Anda harus mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor pengurusan IMB setempat. Anda akan dimintai biaya pengukuran. Sebagai gambaran, untuk 60 meter persegi dikenakan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Proses pengukuran rumah akan memakan waktu kurang dari seminggu. 

Setelah semua berkas diyatakan lengkap. Selanjutnya dibawa ke bagian IMB beserta gambar blue print hasil pengukuran. Jika dinyatakan lolos, Anda akan mendapatkan papan kuning atau IP, sebagai tanda Anda sudah boleh membangun atau merenovasi rumah.

Sumber Tulisan (Rumah.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar