1.
Datangi Kantor Pengurusan Setempat
Anda
bisa mengurusnya langsung ke kantor pengurusan IMB setempat. Setiap daerah
biasanya memiliki kantor atau badan berwenang yang berbeda-beda seperti dinas Tata
Kota, kantor kecamatan, Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) dan sebagainya.
2.
Bawa Dokumen Yang Diperlukan
Seperti
halnya pengurusan umum yang dilakukan di Indonesia, pengurusan IMB pun
memerlukan dokumen-dokumen seperti KTP, akta jual-beli (AJB), surat tanah,
bukti pembayaran PBB terbaru, surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), SHGB (Surat
Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) dan surat persetujuan
tetangga untuk bangunan berhimpit.
Selain
itu, bawa juga gambar denah tampak, potongan, rencana pondasi, rencana atap,
sanitasi dan site plan. Hal ini perlu dipersiapkan dari jauh hari
agar Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor kepengurusan IMB dan tidak memakan
banyak waktu. Semua lampiran tersebut dibuat masing-masing tiga rangkap.
3.
Mengisi Formulir
Selanjutnya
Anda harus mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor pengurusan
IMB setempat. Anda akan dimintai biaya pengukuran. Sebagai gambaran, untuk 60
meter persegi dikenakan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Proses pengukuran rumah akan
memakan waktu kurang dari seminggu.
Setelah
semua berkas diyatakan lengkap. Selanjutnya dibawa ke bagian IMB beserta gambar
blue print hasil pengukuran. Jika dinyatakan lolos, Anda akan
mendapatkan papan kuning atau IP, sebagai tanda Anda sudah boleh membangun atau
merenovasi rumah.
Sumber Tulisan (Rumah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar