untuk mendisain hunian yang nyaman diperlukan keseimbangan antara lain : bentuk, komposisi, pemanfaatan ruang, interior (warna,tektur, bentuk serta material),sistem pencahayaan, sirkulasi udara, penataan pohon serta taman di sekitar bangunan yang akan kita bangun...
Kamis, 21 April 2016
Rabu, 13 April 2016
Minggu, 27 Maret 2016
Selasa, 01 Desember 2015
Jumat, 27 November 2015
MENGELOLA DAN MENYIASATI PANAS DALAM RUMAH
Panas yang mengenai atap
akan mengalami 2 proses yaitu penyerapan dan pemantulan. Semakin banyak panas
yang di serap maka semikin sedikit yang dipantulkan.
Beberapa hal yang dapat
dilakukan untuk mengurangi panas dalam ruangan :
1.
Hindari
sudut atap yang terlalu landai
2.
Tinggikan
Plafond
3.
Gunakan
Plafond berbahan berat padat
4.
Atap dilapisi dengan Alumunium foil
5.
Tritisan
6.
Turbin
pembuang panas
Selasa, 17 November 2015
CARA MENGURUS IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
1.
Datangi Kantor Pengurusan Setempat
Anda
bisa mengurusnya langsung ke kantor pengurusan IMB setempat. Setiap daerah
biasanya memiliki kantor atau badan berwenang yang berbeda-beda seperti dinas Tata
Kota, kantor kecamatan, Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) dan sebagainya.
2.
Bawa Dokumen Yang Diperlukan
Seperti
halnya pengurusan umum yang dilakukan di Indonesia, pengurusan IMB pun
memerlukan dokumen-dokumen seperti KTP, akta jual-beli (AJB), surat tanah,
bukti pembayaran PBB terbaru, surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), SHGB (Surat
Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) dan surat persetujuan
tetangga untuk bangunan berhimpit.
Selain
itu, bawa juga gambar denah tampak, potongan, rencana pondasi, rencana atap,
sanitasi dan site plan. Hal ini perlu dipersiapkan dari jauh hari
agar Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor kepengurusan IMB dan tidak memakan
banyak waktu. Semua lampiran tersebut dibuat masing-masing tiga rangkap.
3.
Mengisi Formulir
Selanjutnya
Anda harus mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor pengurusan
IMB setempat. Anda akan dimintai biaya pengukuran. Sebagai gambaran, untuk 60
meter persegi dikenakan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Proses pengukuran rumah akan
memakan waktu kurang dari seminggu.
Setelah
semua berkas diyatakan lengkap. Selanjutnya dibawa ke bagian IMB beserta gambar
blue print hasil pengukuran. Jika dinyatakan lolos, Anda akan
mendapatkan papan kuning atau IP, sebagai tanda Anda sudah boleh membangun atau
merenovasi rumah.
Sumber Tulisan (Rumah.com)
Langganan:
Postingan (Atom)