Senin, 05 Oktober 2015

DAFTAR BAHAN BANGUNAN YANG TERKENA PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK BANGUNAN KOMERSIL (Pajak Galian C) :

1. Batu Hias
2. Kapur / Batu Gamping
3. Batu Kali / Batu Gunung
4. Batu Blok
5. Batu Tiang
6. Kerikil
7. Pasir Pasang
8. Pasir Urug
9. Sirtu
10. Tanah Urug
11. Tanah Liat

PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)



1. Surat Permohonan ( diambil di kantor KPPT) depan RSUD Sbw
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Foto copy kepemilikan tanah (sertipikat/sporadik) dalam hal pemohon yang berbeda dengan pemilik,  
    maka wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah;
4. Foto copy  bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Surat Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai 
    RP. 6000 (ada dalam bundel surat permohonan)
6. Sket Lokasi
7. Denah Bangunan
8. Rekomendasi dari Dinas PU dan Satpol PP