PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1. Surat Permohonan ( diambil di kantor KPPT) depan RSUD Sbw
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Foto copy kepemilikan tanah (sertipikat/sporadik) dalam hal pemohon yang berbeda dengan pemilik,
maka wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah;
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Surat Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
RP. 6000 (ada dalam bundel surat permohonan)
6. Sket Lokasi
7. Denah Bangunan
8. Rekomendasi dari Dinas PU dan Satpol PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar