Senin, 05 Oktober 2015

DAFTAR BAHAN BANGUNAN YANG TERKENA PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN UNTUK BANGUNAN KOMERSIL (Pajak Galian C) :

1. Batu Hias
2. Kapur / Batu Gamping
3. Batu Kali / Batu Gunung
4. Batu Blok
5. Batu Tiang
6. Kerikil
7. Pasir Pasang
8. Pasir Urug
9. Sirtu
10. Tanah Urug
11. Tanah Liat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar