untuk mendisain hunian yang nyaman diperlukan keseimbangan antara lain : bentuk, komposisi, pemanfaatan ruang, interior (warna,tektur, bentuk serta material),sistem pencahayaan, sirkulasi udara, penataan pohon serta taman di sekitar bangunan yang akan kita bangun...
Kamis, 05 November 2015
Senin, 05 Oktober 2015
PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1. Surat Permohonan ( diambil di kantor KPPT) depan RSUD Sbw
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Foto copy kepemilikan tanah (sertipikat/sporadik) dalam hal pemohon yang berbeda dengan pemilik,
maka wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah;
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Surat Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
RP. 6000 (ada dalam bundel surat permohonan)
6. Sket Lokasi
7. Denah Bangunan
8. Rekomendasi dari Dinas PU dan Satpol PP
Langganan:
Postingan (Atom)