untuk mendisain hunian yang nyaman diperlukan keseimbangan antara lain : bentuk, komposisi, pemanfaatan ruang, interior (warna,tektur, bentuk serta material),sistem pencahayaan, sirkulasi udara, penataan pohon serta taman di sekitar bangunan yang akan kita bangun...
Jumat, 27 November 2015
Selasa, 17 November 2015
CARA MENGURUS IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
1.
Datangi Kantor Pengurusan Setempat
Anda
bisa mengurusnya langsung ke kantor pengurusan IMB setempat. Setiap daerah
biasanya memiliki kantor atau badan berwenang yang berbeda-beda seperti dinas Tata
Kota, kantor kecamatan, Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) dan sebagainya.
2.
Bawa Dokumen Yang Diperlukan
Seperti
halnya pengurusan umum yang dilakukan di Indonesia, pengurusan IMB pun
memerlukan dokumen-dokumen seperti KTP, akta jual-beli (AJB), surat tanah,
bukti pembayaran PBB terbaru, surat IPR (Izin Pemanfaatan Ruang), SHGB (Surat
Hak Guna Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) dan surat persetujuan
tetangga untuk bangunan berhimpit.
Selain
itu, bawa juga gambar denah tampak, potongan, rencana pondasi, rencana atap,
sanitasi dan site plan. Hal ini perlu dipersiapkan dari jauh hari
agar Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor kepengurusan IMB dan tidak memakan
banyak waktu. Semua lampiran tersebut dibuat masing-masing tiga rangkap.
3.
Mengisi Formulir
Selanjutnya
Anda harus mengisi formulir yang diberikan petugas di kantor pengurusan
IMB setempat. Anda akan dimintai biaya pengukuran. Sebagai gambaran, untuk 60
meter persegi dikenakan biaya sekitar Rp 1,5 juta. Proses pengukuran rumah akan
memakan waktu kurang dari seminggu.
Setelah
semua berkas diyatakan lengkap. Selanjutnya dibawa ke bagian IMB beserta gambar
blue print hasil pengukuran. Jika dinyatakan lolos, Anda akan
mendapatkan papan kuning atau IP, sebagai tanda Anda sudah boleh membangun atau
merenovasi rumah.
Sumber Tulisan (Rumah.com)
Minggu, 08 November 2015
Jumat, 06 November 2015
Kamis, 05 November 2015
KONSEP DESAIN RUMAH TINGGAL : ANDRA MARTIN (Arsitek)
Konsep :
- kejujuran material (beton, kayu dll)
- potensi space ruang yg ada menjadi pertimbangan awal sebelum menciptakan desain rumah atau hunian
- pembagian ruang
- suasana modern namun sederhana
- pewarnaan yang netral sesuai dengan warna alam
- mudah dalam pemeliharaan (daerah tropis)
- cahaya matahari ( maksimalkan potensi bayangan matahari di daerah tropis)
- sirkulasi udara agar tdk berlumut
- usahakan ada teras dan taman di tengah ( jarak dinding dengan dinding tetangga ),
- penggunaan energi lampu se minimal mungkin...
@ minimal dalam penggunaan material, maksimal dalam efisiensi lahan dan pemanfaatan alam
- kejujuran material (beton, kayu dll)
- potensi space ruang yg ada menjadi pertimbangan awal sebelum menciptakan desain rumah atau hunian
- pembagian ruang
- suasana modern namun sederhana
- pewarnaan yang netral sesuai dengan warna alam
- mudah dalam pemeliharaan (daerah tropis)
- cahaya matahari ( maksimalkan potensi bayangan matahari di daerah tropis)
- sirkulasi udara agar tdk berlumut
- usahakan ada teras dan taman di tengah ( jarak dinding dengan dinding tetangga ),
- penggunaan energi lampu se minimal mungkin...
@ minimal dalam penggunaan material, maksimal dalam efisiensi lahan dan pemanfaatan alam
Senin, 05 Oktober 2015
PERSYARATAN PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
1. Surat Permohonan ( diambil di kantor KPPT) depan RSUD Sbw
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Foto copy kepemilikan tanah (sertipikat/sporadik) dalam hal pemohon yang berbeda dengan pemilik,
maka wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah;
4. Foto copy bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Surat Pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai
RP. 6000 (ada dalam bundel surat permohonan)
6. Sket Lokasi
7. Denah Bangunan
8. Rekomendasi dari Dinas PU dan Satpol PP
Langganan:
Postingan (Atom)